Tidak Ada Hukuman untuk Yang Bersalah, Hasil 'Nanggung' Investigasi Komdis PSSI Terkait 2 Bobotoh Meninggal

Najmul Ula - Jumat, 24 Juni 2022 | 15:07 WIB
Bobotoh memadati Stadion GBLA jelang pertandingan penyisihan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung versus Persebaya Surabaya, Jumat (17/6/2022).
DEANZA FALEVI/TRIBUN JABAR
Bobotoh memadati Stadion GBLA jelang pertandingan penyisihan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung versus Persebaya Surabaya, Jumat (17/6/2022).

Hingga artikel ini ditulis, baik Mochamad Iriawan dan Akhmad Hadian Lukita masih melenggang bebas.

Keganjilan serupa juga didapat dalam hasil investigasi Komisi Disiplin PSSI yang dipimpin Erwin Tobing.

Dalam hasil investigasi yang dirilis di laman resmi PSSI, Komdis PSSI lebih banyak menyorot "kelebihan" panita pelaksana lokal.

Terdapat sembilan poin kelebihan oleh panitia lokal, sedangkan kekurangan hanya meliputi tujuh poin.

Padahal, dalam tragedi yang menyebabkan suporter meninggal, Komdis PSSI seharusnya berfokus mencari kelalaian pantia lokal.

Demikian pula, tak ada indikasi hasil penyelidikan tersebut akan memunculkan siapa yang bakal dihukum.

"Jadi tim investigasi sudah melaksanakan tugasnya, poin-poin di atas yang harus ditindaklanjuti," ucap Erwin Tobing (23/6/2022).

"Ya tunggu saja putusannya, kalau sudah ada putusan pasti akan kita sampaikan ke publik," tandasnya.

Baca Juga: Update Ranking FIFA - Timnas Indonesia Tembus 10 Besar Asia tapi Kalah dari Malaysia dalam Hal Ini

Berikut poin hasil penyelidikan Komdis PSSI atas meninggalnya dua Bobotoh.

I. Kelebihan Panitia Pelaksana Lokal:

  1. Koordinasi Pengamanan telah dilakukan semestinya dengan aparat keamanan sebelum pertandingan.
  2. Menyiagakan mobil ambulance sebanyak 4 (empat unit) yang disiagakan dalam stadion 2 (dua) unit dan luar stadion 2 (dua) unit.
  3. Menyedikan tempat/ tenda istirahat dan MCK portable untuk pendukung tim tamu dari Persebaya.
  4. Menyediakan makan untuk suporter dari Persebaya.
  5. Melakukan imbauan-imbauan kepada pendukung tim tuan rumah Persib tentang ticket online.
  6. Menyediakan layar lebar di luar stadion sebanyak 4 (empat titik).
  7. Mencetak tiket sesuai ketentuan yang disepakati dengan aparat keamanan yaitu 15.066 tiket dari -/+ 38.000 kapasitas stadion.
  8. Menyediakan tempat menonton untuk pendukung tim tamu Persebaya sebanyak 1.500 kuota.
  9. Antisipasi yang cepat terhadap adanya korban dari pendukung tim tuan rumah Persib akibat berdesakan di pintu V dengan melakukan pertolongan pertama dengan ambulance dan di back up ambulance DOKPOL yang disiagakan di luar stadion.

II. Kekurangan Panitia Lokal

  1. Tidak melakukan penguraian masa pendukung tim tuan ruman Persib di saat terjadi antrean yang berdesakan di pintu masuk V.
  2. Sosialisasi yang kurang terhadap pendukung tuan rumah Persib tentang disediakannya kuota masuk sejumlah 15.066 tiket sehingga pendukung Persib tetap hadir di stadion melebihi kapasitas tiket yang disediakan.
  3. Pintu antrean masuk suporter tidak berjalan baik sehingga menghambat dan terjadinya penumpukan masa di pintu V.
  4. Kurangnya antisipasi Panitia Pelaksana Lokal terhadap adanya pendukung tim tuan rumah yang sudah membeli tiket online, tetapi tidak bisa memasuki stadion.
  5. Kurangnya antisipasi terhadap oknum pendukung tim tuan rumah yang masuk tidak menggunakan tiket sehingga di dalam stadion terdapat -/+ tiga kali lipat prndukung tuan rumah Persib.
  6. Kurang antisipsi terhadap penerangan di luar stadion tidak semestinya sehingga tampak kurang cahaya (cenderung gelap).
  7. Adanya dugaan penjualan tiket online berupa selebaran kertas berisikan QR-Code tiket online di luar stadion pada saat hari pertandingan.

Baca Juga: Bali United dan PSM Perlu Cemburu pada Klub Malaysia, PSSI-PT LIB Tak Berikan Kemudahan Seperti FAM dan MFL


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.