PKSC pun memberikan rincian gaji Atep yang telah dibayarkan sejumlah Rp81,25 juta.
Sementara total gaji Atep apabila sesuai permintaan dibayar langsung selama 10 bulan adalah Rp325 juta.
Besaran Rp81,25 juta itu merupakan 25 persen dari total keseluruhan gaji selamaAtep satu musim bersama PSKC.
Itu artinya, jumlah tersebut setara dengan gaji Atep selama dua setengah bulan atau Maret hingga pertengahan Mei 2020.
Tak hanya memberikan klarifikasi, PSKC bahkan menuntut Atep untuk meminta maaf terkait hal ini.
Jika tidak, maka PSKC tidak segan untuk menempuh jalur hukum.
"Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya (permohonan maaf), maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi," tulis PSKC mengakhiri.
Saat ini, PSCK merupakan salah satu kontestan Grup Barat Liga 2 2020.
Tim berjulukan Laskar Sangkuriang itu baru menyelesaikan satu pertandingan di Liga 2 2020 dengan kekalahan 0-2 dari Badak Lampung FC.
Kini, kompetisi kasta kedua Liga Indonesia juga terpaksa dihentikan karena pandemi Covid-19.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Antara,kompas |