"Padahal, aturan disepakati antara kontrak dan gaji beda setahu saya beda karena kesepakatan DP itu kontrak sekian, saya minta DP sekian," tutur dia.
"Namun, susah dijelaskan karena di pihak manajemen tidak ada yang konfirmasi. Dari pengalaman saya bermain gitu, antara DP dan gaji beda," kata Atep.
Mengenai hal ini, eks pemain nomor 7 Persib itu mengaku sudah berkoordinasi dengan APPI.
"Saya koordinasi dengan APPI, kata pihak APPI memang kontrak kesepakatan DP dan gaji beda, jadi saya juga koordinasi dengan beberapa pihak. Kami berusaha menanyakan baik-baik ke Pak Ketua, tetapi enggak ada respons, jadi mau ke mana ini arahnya, jadi bingung," ucap Atep.
Kondisi ini lantas ditanggapi oleh manajemen PSCK lewat rilis di media sosial Instagram.
Dalam unggahan tersebut, PSKC merasa telah memberikan gaji kepada Atep beserta kolega.
"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak PSKC dalam unggahan di Instagram resmi klub, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Singgung Fisik Lemah Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Blak-blakan ke Media Korea
Dalam surat klarifikasi tersebut, manajemen PSKC menyatakan bahwa DP yang diterima Atep sudah termasuk dengan gaji.
"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim,"
"PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan," tulis pihak PSKC.
Editor | : | Nungki Nugroho |
Sumber | : | Antara,kompas |