Sindiran Keras untuk PSSI, Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Jangan Berlindung di Balik Regulasi, Jangan Cuci Tangan!

Najmul Ula - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Arema FC Jal
OVAN SETIAWAN/BOLASPORT.COM
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Arema FC Jal

"Tetapi, ketika krusial, ketika terjadi tragedi, ketua panpel (justru) jadi penanggung jawab," sesalnya.

Adapun Abdul Haris kini akan menghadapi dakwaan di pengadilan bersama Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan security officer Suko Sutrisno.

Selain itu, terdapat tiga nama dari kepolisian yang juga menjadi tersangka, yaitu Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Tiru Langkah Multi-klub Ala RB Leipzig, Persija Kirim Sudirman dan Rayhan Hannan ke 'Klub Saudara' di Australia


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.