Buntut Tak Penuhi Panggilan Timnas U-23 Indonesia, Ramai Rumakiek dan Persipura Terancam Sanksi Berat dari PSSI

Unggul Tan Ngasorake - Senin, 18 April 2022 | 14:43 WIB
Pemain sayap kanan Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek, sedang menguasai bola dalam laga pekan ketiga Liga 1 2021 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten, 19 September 2021.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Pemain sayap kanan Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek, sedang menguasai bola dalam laga pekan ketiga Liga 1 2021 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Banten, 19 September 2021.

Persipura Jayapura selaku klub Ramai juga terancam sanksi dari PSSI.

Apabilan ada pengurus yang terbukti menahan Ramai ke timnas akan mendapat hukuman larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola selama 12 bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Kode Disipling PSSI Pasal 73 tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional.

Kode Disiplin PSSI Pasal 73 tentang Pengabaian terhadap Kewajiba kepada Tim Nasional

1. Pemain yang terdaftar di PSSI, apabila diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki kewajiban untuk ikut serta dan melakukan upaya terbaiknya dalam pertandingan atau kompetisi yang diikuti oleh tim perwakilan (representative team) PSSI (Tim Nasional).

2. Pemain yang tidak mengindahkan kewajibannya kepada tim nasional (seperti menolak untuk memenuhi panggilan mengikuti seleksi pembentukan tim nasional, tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan tim nasional, meninggalkan pemusatan latihan tim nasional tanpa alasan yang cukup memadai dan dapat diterima atau tidak sesuai dengan regulasi FIFA dan regulasi PSSI yang berlaku, dan/atau melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh manajemen tim nasional) merupakan tingkah laku buruk dan karenanya diberikan sanksi berupa: sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

3. Ofisial atau pengurus yang ikut membantu terjadinya pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) di atas dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Baca Juga: Rencana Shin Tae-yong Berantakan, TC Timnas U-23 Indonesia di Korea Selatan Rusak Gara-gara Hal Ini


Editor : Nungki Nugroho
Sumber : Kompas.com,PSSI.org
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.