Ingin Sepak Bola Jadi Kebanggaan Nasional, PSSI Gandeng Tujuh Universitas Ternama

Nungki Nugroho - Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:50 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, tengah memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, 27 April 2021.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, tengah memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, 27 April 2021.

"Lewat kerja sama ini misalnya akan menciptakan tenaga pelatih fisik Sarjana 1 kepelatihan sepak bola,"

"Mereka bisa dipakai klub Liga 1 dan 2," jelas pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut.

Disamping itu PSSI juga berharap bisa mengembangkan sport science bersama universitas.

Baca Juga: Baru Gabung, Eks Persib Langsung Tuai Pujian dari Pelatih Persela

PSSI juga bisa memanfaatkan fasilitas kampus untuk tim nasional dan kepelatihan.

Iwan Bule berharap kerjasama ini bisa menjadikan sepak bola kebanggaan nasional.

"MoU ini penguatan kita bersama agar sepak bola Indonesia jadi cabang olahraga kebanggaan nasional," ucap Iwan Bule.

"Kami berharap hasil MoU bisa memerdekakan cabor sepak bola. Kita harus bersama dan bekerja sama, jangan sampai setelah MoU, implementasi tidak ada. Kami komitmen dan konsisten memajukan sepak bola Indonesia," pungkas Iriawan.

Kerja sama ini akan berlangsung selama lima tahun dan memberikan kesempatan beasiswa bagi atlet berprestasi.

Kerja sama yang dijalin juga sesuai instruksi presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Ke depan, timnas Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas kampus untuk menggelar latihan. 

Selain dengan universitas, PSSI juga sudah memulai kerja sama dengan Persija terkait penggunaan Stadion JIS sebagai venue timnas. 


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.