Marak Klub Ganti Identitas, PSSI Diminta untuk Bertindak Tegas

Unggul Tan Ngasorake - Sabtu, 15 Mei 2021 | 20:11 WIB
Logo RANS Cilegon FC
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Logo RANS Cilegon FC

"Aturan yang seharusnya, Statuta PSSI itu diterjemahkan dalam sebuah peraturan organisasi yang mengatur bagaimana cara-cara dan ketentuan-ketentuan itu berpindah kepemilikan," papar Akmal.

"Masuk di dalamnya larangan jual-beli lisensi. Jadi tidak ada jual beli lisensi, yang ada jual beli klub."

"Artinya, saham klub hanya pindah tangan tapi nama PT-nya masih tetap sama," sambungnya.

Sejauh ini, PSSI sendiri hanya melarang tujuh klub untuk berganti identitas.

Tujuh klub itu yakni Persis Solo, Persija Jakarta, PSIM Yogyakarta, PSM Madiun, PPSM Magelang, Persibaya Surabaya, dan Persib Bandung.

"Jangan sampai publik sepak bola Indonesia dikecewakan karena ada tim yang setiap musim pindah," ujarnya.

"Mereka bisa melakukan itu karena memang tidak ada aturannya."

"Regulasi hanya mengatur 7 klub yang tidak boleh berganti nama dan tidak boleh pindah domisili," pungkasnya.

Baca Juga: Satu Tahun Tukangi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Sayangkan Satu Hal

 


Editor : Nungki Nugroho
Sumber : Kompas.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.