Usai Diputus Kontrak, Eks Kiper PSMS yang Terlibat Narkoba Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Mukhammad Najmul Ula - Selasa, 19 Mei 2020 | 08:30 WIB
Klub Liga 2 PS Hizbul Wathan
Surya
Klub Liga 2 PS Hizbul Wathan

"Sambil menangis dia (Nasirin -Red) mengatakan menerima keputusan itu dan mengatakan menyeseal dan minta maaf," ujar Dhimam.

Keputusan yang dimaksud ialah tindakan tegas PSHW yang langsung mencoret Nasirin dari skuat.

"Kita sampaikan bahwa kita memberhentikan dia sebagai pemain PSHW dan putus kontrak," ujar Dhimam lagi.

Setelah diputus kontrak, Nasirin sedang menatap hukuman yang lebih serius.

Dalam rilis berita acara penangkapan yang diterima BolaSport.com, Nasirin dan tiga tersangka lainnya terancam hukuman penjara.

Nasirin disangka melanggar sejumlah pasal di Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Hasil RUPS Luar Biasa PT LIB, 7 Agenda Sepakat Segera Dibahas Bersama


Editor : Mukhammad Najmul Ula
Sumber : Kompas.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.