Gara-gara Ulah Suporter, Persib Bandung dan Persija Jakarta Kompak Dapat Hukuman dari PSSI

Unggul Tan Ngasorake - Selasa, 2 Agustus 2022 | 05:00 WIB
Suporter nampak menyalakan flare atau suar atau petasan seusai laga Bhayangkara FC kontra Persib Bandung di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Jawa Barat, 24 Juli 2022.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Suporter nampak menyalakan flare atau suar atau petasan seusai laga Bhayangkara FC kontra Persib Bandung di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Jawa Barat, 24 Juli 2022.

BOLANAS.COM - Persib Bandung dan Persija Jakarta resmi mendapat hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat ulah suporter masing-masing.

Liga 1 2022-2023 memang baru berjalan selama dua pekan.

Namun, Komdis PSSI sudah mencatat sejumlah pelanggaran.

Tercatat ada tujuh pelanggaran yang terjadi selama pekan perdana Liga 1 2022-2023.

Tiga diantaranya terjadi karena ulah suporter yang menyalakan flare saat pertandingan.

Baca Juga: Pelatih Filipina Bilang Indonesia Main Kolektif, Bima Sakti Nyatakan Timnas U-16 Tak Digendong Satu Pemain

Ada tiga tim yang mendapat hukuman denda dari PSSI karena supprter menyalakan flare saat pertandingan.

Persib Bandung, Persija Jakarta dan Persita Tangerang menjadi tiga tim yang dihukum denda oleh PSSI karena flare.

Persija Jakarta dan Persita Tangerang dihukum denda Rp 50 juta oleh PSSI karena terjadi penyalaan satu flare.

Sementara itu, Persib Bandung harus membayar denda hingga Rp 200 juta.


Editor : Nungki Nugroho
Sumber : PSSI.org
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Verifikasi akun KG Media ID
nama
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.