Polisi Diminta Usut Kasus Meninggalnya 2 Bobotoh: Ketum PSSI dan Dirut LIB Layak Jadi Tersangka Bila Ada Bukti

Nungki Nugroho - Minggu, 19 Juni 2022 | 21:15 WIB
Direktur Operasional PT LIB (Liga Indonesia Baru), Sudjarno (paling kiri); Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto; Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan; dan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (paling kanan) bertemu di Kemenpora, Senayan, Jakarta 27 April 2021.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Direktur Operasional PT LIB (Liga Indonesia Baru), Sudjarno (paling kiri); Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto; Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan; dan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (paling kanan) bertemu di Kemenpora, Senayan, Jakarta 27 April 2021.

BOLANAS.COM - Pihak kepolisian diminta untuk mengusut tuntas penyebab meninggalnya dua Bobotoh saat henda menonton laga Persib Bandung di Piala Presiden 2022.

Antusias penonton membludak ketika laga Persib Bandung kontra Persebaya Surabaya di Piala Presiden 2022.

Duel Persib versus Persebaya yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jumat (17/6/2022).

Laga tersebut sejatinya hanya boleh disaksikan sekitar 15 ribu penonton.

Baca Juga: Ada Sapuan Terbaik Piala Presiden 2022, Persik Gagal Kalahkan PSM yang Tampil 'Setengah Hati'

Namun jika melihat di layar kaca, tampak stadion begitu penuh yang diprediksi melebih kuota tersebut.

Desak-desakan pun terjadi sejak sebelum pertandingan yang mengakibatkan meninggalnya 2 Bobotoh.

Sopiana Yusup (Bogor) dan Ahmad Solihin (Cibaduyur) meninggal usai terinjak-injak saat hendak masuk ke GBLA.

Tragedi ini turut mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW).

Baca Juga: Turnamen Pramusim Makan Korban, 2 Pemain Persib Alami Patah Tulang Akibat Benturan Lawan Persebaya


Editor : Nungki Nugroho
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.