Pengakuan Mantan Gelandang Perserang, Dirayu Uang 150 Juta untuk Terlibat Pengaturan Skor di Liga 2

Unggul Tan Ngasorake - Kamis, 4 November 2021 | 10:08 WIB
Gelandang Perserang Serang, Eka Dwi Susanto, sedang menguasai bola dalam laga pekan kedua Liga 2 2021 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2021.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Gelandang Perserang Serang, Eka Dwi Susanto, sedang menguasai bola dalam laga pekan kedua Liga 2 2021 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2021.

BOLANAS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah mengeluarkan hasil investigasi atas dugaan match fixing yang melibatkan pemain Perserang Serang.

Seperti diketahui, baru-baru ini manajemen Perserang Serang telah melaporkan adanya dugaan pengaturan skor di Liga 2 2021.

Manajemen Perserang Serang menduga pengaturan skor tersebut juga melibatkan pelatih dan lima pemainnya.

Keenam orang itu pun sudah dipecat dan dilaporakan manajemen Perserang ke Komdis PSSI.

Setelah memanggil 14 orang untuk dimintai keterangan, Komdis PSSI pun akhirnya telah mengeluarkan keputusan.

Baca Juga: Saddil Ramdani Cari Klub Baru meski Diikat Sabah FC hingga 2022, Disingkirkan Ong Kim Swee?

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, menjelaskan bahwa mantan pemain Perserang, Eka Dwi Susanto mengaku telah diminta untuk mengatur skor.

Erwin Tobing mengatakan bahwa Eka Dwi Susanto mengaku dihubungi oleh seseorang yang menggunakan private number.

Orang misterius itu diketahui meminta Eka merencanakan pengaturan skor saat Perserang berjumpa dengan Rans Cilegon FC, dan Persekat Tegal.

"Pada saat kami memeriksa dan diakui oleh pemain, yang disebut pengaturan skor dari permintaan pihak lain," kata Erwin Tobing dikutip dari BolaSport.com, Rabu (3/11/2021).

Eka Dwi Susanto sendiri dijanjikan akan mendapat imbalan sebesar Rp 150 juta jika berhasil.

"Perserang kalah 0-2 di babak pertama, dengan iming-iming 150 juta rupiah, yang dihubungi adalah salah seorang pemain Perserang, yaitu Eka Dwi Susanto," tutur Erwin.

Komdis PSSI sendiri hingga kini belum berhasil mengantongi indentitas orang yang menghubungi Eka Dwi Susanto itu.

Gelandang Perserang Serang, Eka Dwi Susanto (depan), sedang menguasai bola dalam laga pekan ketiga Liga 2 2021 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 12 Oktober 2021.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Gelandang Perserang Serang, Eka Dwi Susanto (depan), sedang menguasai bola dalam laga pekan ketiga Liga 2 2021 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Dibidik Klub Thailand, Pemain Ini Lebih Pilih Gabung Persipura

"Sampai sekarang belum bisa ditemukan siapa yang menghubungi itu, dia ditelpon mr X by private number," tutur Erwin.

"Kami desak, tetap tidak tahu namanya, nomornya, apakah bisa Perserang melawan RANS Cilegon bisa kalah 0-2 di babak pertama."

"Kemudian Eka juga ditelpon seseorang by private number agar pada saat melawan Persekat bisa kalah 0-2 di babak pertama," imbuhnya.

Erwin sendiri menegaskan bahwa Eka tidak menerima uang iming-iming tersebut.

Pengaturan skor di dua laga itu pun tidak bisa dipenuhi.

"Dari pemeriksaan kami, mereka tidak menerima transfer pemberian uang."

"Karena permintaan itu tidak bisa dipenuhi, karena mereka masih ragu siapa yang menelpon ini," ujarnya.

Meski begitu, Komdis PSSI tetap menjatuhkan sanksi kepada lima pemain tersebut.

Sedangkan, mantan pelatih Perserang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi tersebut.

Berikut daftar lengkap sanksi Komdis PSSI:

1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.

2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar
20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64
ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018

3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018

4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018

5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.

Baca Juga: Perangkat Wasit Liga 1 Beberkan Trik Pengaturan Skor: Musim Ini Sudah 2 Pertandingan


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Verifikasi akun KG Media ID
nama
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.